Wednesday, August 20, 2014

Mengenal Istilah Demurrage & Detention :: Biaya Keterlambatan Pengembalian Kontainer

Demurrage & Detention :: Biaya Keterlambatan Pengembalian Kontainer – Artikel ini kami publikasikan karena banyak peserta Pelatihan Ekspor Impor yang kami selenggarakan masih awam dengan istilah Demurrage dan Detention, terutama para Importir. Baiklah mari kita ulas satu per satu.

Pengertian Demurrage & Detention
Demurrage & Detention :: Biaya Keterlambatan Pengembalian Kontainer

Jadi pada prinsipnya container yang kita gunakan ketika melakukan pengiriman barang impor adalah milik pelayaran, dengan status dipinjamkan kepada eksportir atau importir. Ketika barang yang kita impor sudah tiba di pelabuhan tujuan (port of destination) maka biasanya pihak pelayaran memberikan batasan waktu kepada importir dalam menggunakan containernya. Batasan waktu tersebut bersifat variatif, tergantung perusahaan pelayaran (shipping lines) yang kita gunakan. Secara umum pihak pelayaran memberikan free time penggunaan kontainer antara 7 – 10 hari semenjak kapal atau barang tiba. Jadi artinya kita bisa menggunakan kontainer tersebut selama 7 – 10 hari tanpa dipungut biaya oleh pelayaran, namun jika lebih dari waktu itu maka pelayaran akan mengenakan biaya yang besarnya variatif (tergantung perusahaan pelayaran yang kita gunakan).

Istilah Demurrage bisa diartikan sebagai biaya (denda) yang harus dibayarkan oleh penerima barang (consignee / importir) karena terlambat mengembalikan container milik pelayaran dan posisi container tersebut masih di dalam pelabuhan. Jadi misal kita mendapatkan free time demurrage selama 7 hari, namun karena ada masalah dalam hal kepabeanan, kontainer baru bisa kita keluarkan dari port / kawasan pabean setelah 10 hari berada di port, maka dalam hal ini kita terkena denda keterlambatan pengembalian container selama 3 hari.

Sedangkan istilah Detention adalah biaya (denda) yang harus dibayarkan oleh penerima barang (consignee / importir) karena terlambat mengembalikan container milik pelayaran, namun posisi container sudah di luar pelabuhan / kawasan pabean.

Jadi disini bisa kita ambil kesimpulan bahwa Demurrage dan Detention merupakan kebijakan tiap – tiap maskapai pelayaran (shipping lines) yang diberikan kepada customernya (eksportir atau importir) dalam hal batas waktu penggunaan container. Sedikit tips mengenai hal tsb, kita bisa melakukan negosiasi ke maskapai pelayaran untuk memperpanjang batas waktu penggunaan container,  sehingga terhindar dari pembayaran denda Demurrage dan Detention.

Boniek Syahputra
Founder Optima Management (Export – Import Learning & Consultant)
 

Widy Jantiko

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

4 comments: